Wujudkan Pemerintahan Bersih & Transparan

Identitas Anda dijamin aman dan rahasia, laporan Anda akan diproses secara transparan.

Langkah Mudah Pelaporan

Ikuti prosedur sederhana untuk melaporkan pelanggaran yang Anda temui.

1. Periksa Kelengkapan Laporan Anda

Periksa kelengkapan pelaporan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pelaporan yang telah ditetapkan.

2. Buat Laporan dan Kirim

Klik menu "Lapor Sekarang” di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pelaporan dan kirim laporan.

3. Simpan Kode Laporan Anda

Setelah mengirim pelaporan, Anda akan mendapatkan kode laporan, Simpan dan jaga kerahasiaan kode laporan tersebut.

4. Lacak Pelaporan Anda

Anda dapat melacak pelaporan yang pernah dikirim melalui menu “Lacak Laporan” yang berada di bagian navigasi.

Definisi Pelaporan

Perbedaan pelaporan untuk pegawai internal dengan pelayanan publik.

Pelaporan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali (WBS)

WBS digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, seperti:

  • Benturan Kepentingan
  • Korupsi
  • Tindak Pidana Umum
  • Pelecehan Seksual
  • Kode Etik ASN
  • Jenis Pelanggaran lainnya

Siapa yang dapat melapor?

  • Pegawai
  • Masyarakat Umum

Yang dapat dilaporkan:

  • Pegawai Pemerintah Provinsi Bali
Laporkan Sekarang

Pelaporan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Bali (SPAN LAPOR)

SPAN LAPOR digunakan untuk melaporkan indikasi penyimpangan prosedur pada pelayanan publik dari semua sektor seperti:

  • Keluhan layanan
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Ketidakpuasan terhadap layanan pemerintah
  • Jenis Pelanggaran lainnya

Siapa yang dapat melapor?

  • Masyarakat Umum

Yang dapat dilaporkan:

  • Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Bali
Laporkan Sekarang

Kriteria Pelaporan

Laporan yang memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Kriteria Pelaporan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali
(WBS)

Adanya Dugaan Pelanggaran

Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi

Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi

Siapa Pegawai yang melakukan Dugaan Pelanggaran

Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.

Kriteria Pelaporan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Bali
(SPAN LAPOR)

Uraian masalah layanan publik

Bukti pendukung

Identifikasi instansi atau pihak yang dilaporkan.

Tujuan WBS Provinsi Bali

Bersama, kita menuju tata kelola pemerintahan yang lebih jujur dan transparan.

Ruang untuk Melapor

Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan pelanggaran di Pemerintahan Provinsi Bali.

Laporkan jika terjadi benturan kepentingan, korupsi, tindak pidana umum, pelecehan seksual, kode etik ASN dan jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Bali.

Memberikan Sanksi

Menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang melanggar disiplin dan aturan perilaku.

Memproses pelanggaran di bidang pidana umum, pidana khusus, dan peraturan lain. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memperbaiki Sistem Birokrasi

Memperbaiki sistem manajemen untuk menciptakan birokrasi bersih dan efisien.

Mewujudkan pelayanan publik sesuai asas pemerintahan yang baik dan transparan.

Meningkatkan Kepercayaan

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah.

Dengan membangun integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahanan di Provinsi Bali.

Prinsip Transparansi dan Kerahasiaan

Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan integritas proses.

Kerahasiaan

Pihak yang terlibat dalam penanganan pelaporan wajib menjaga kerahasiaan.

Termasuk identitas pelapor, informasi, isi pelaporan, laporan penelaahan, audit investigatif, dan laporan penanganan pelaporan.

Perlindungan

Pelapor berhak atas perlindungan keamanan pribadi dan keluarganya.

Bebas dari ancaman dan pembalasan terkait pelaporan yang telah, sedang, atau akan diberikan.

Kemudahan

Mekanisme WBS dirancang untuk memudahkan pelapor dan pihak eksternal dalam menyampaikan pelaporan.

Juga mempermudah Pejabat Penerima dalam menangani pelaporan dan layanan kepada pelapor.

Independen

Pejabat yang menangani pelaporan bertindak profesional. Bebas dari pengaruh pihak manapun dalam proses penanganan pelaporan.

Fokus pada Substansi

Penanganan berfokus pada kebenaran substansi pelanggaran. Tidak diarahkan untuk mencari identitas pelapor.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan umum seputar Whistleblowing System.

Bagaimana cara melaporkan pelanggaran oleh pegawai internal melalui WBS?

Untuk menyampaikan pelanggaran pegawai internal, Anda dapat:

  • Klik Tombol "Lapor Sekarang"
  • Pilih Jenis Pengaduan "Adukan Pelanggaran Pegawai (WBS)"
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap
  • Lampirkan bukti pendukung
  • Kirim laporan
  • Simpan Kode Laporan yang didapat untuk melacak progress laporan

Bagaimana cara melaporkan penyimpangan prosedur pelayanan publik?

Untuk menyampaikan penyimpangan prosedur pelayanan publik, Anda dapat:

  • Klik Tombol "Lapor Sekarang"
  • Pilih Jenis Pengaduan "Adukan Pelayanan Publik (SPAN LAPOR)"
  • Akan diarahkan menuju situs baliprov.lapor.go.id, silahkan mengikuti instruksi pada situs tersebut.

Apakah identitas pelapor akan dirahasiakan?

Ya, sistem WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Identitas Anda akan dilindungi dan dirahasiakan.

Apakah WBS dapat diakses melalui perangkat mobile?

Ya, WBS dapat diakses melalui smartphone atau tablet yang terhubung dengan internet.

Apa yang terjadi setelah laporan dikirim?

  • Anda akan mendapat kode laporan
  • Tim verifikator akan memeriksa kelengkapan laporan
  • Laporan valid akan ditindaklanjuti
  • Investigasi akan dilakukan bila diperlukan
  • Hasil penanganan akan diinformasikan kepada pelapor.

Bagaimana cara memantau progress laporan?

  • Klik menu "Lacak Laporan”
  • Masukkan kode laporan yang didapatkan saat pengaduan dibuat
  • Klik tombol "Lacak".

Apakah ada batasan waktu untuk melaporkan pelanggaran?

Sebaiknya laporkan pelanggaran sesegera mungkin setelah kejadian untuk memudahkan proses investigasi dan pengumpulan bukti.

Hubungi Kami

Jika anda memiliki pertanyaan seputar Whistleblower System, silahkan menghubungi kami.

Harap mengisi form disamping dengan benar sehingga kami dapat menghubungi anda kembali.

Kontak

Kirim
Kritik & Saran

Hubungi Kami

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Bali

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Bali

Alamat

Jalan D.I. Panjaitan No. 14, Renon, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234

Email

wbs@baliprov.go.id

Telepon

(0361) 243931