Sistem pelaporan khusus untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, seperti : benturan kepentingan, korupsi, tindak pidana umum, pelecehan seksual, kode etik ASN dan jenis pelanggaran lainnya yang dapat dilaporkan oleh pegawai dan masyarakat umum.